Tips Menggunakan Aksesoris Motor Agar Tidak Terkena Denda

Ranah otomotif sempat dihebohkan dengan berita yang sempat ramai diperbincangkan dikalangan para rider soal modifikasi motor. Kabarnya pihak kepolisian sempat melarang segala macam modifikasi sepeda motor yang sempat menjadi pro dan kontra pada setiap kalangan, dan mengancam dan akan menindak tegas bagi penggunaan aksesoris motor tertentu. Kontan para pecinta modifikasi berang terhadap kubu yang pro dengan peraturan tersebut. Bahkan aturan ini diberlakukan dengan denda yang mencapai Rp 24 juta dengan pidana penjara paling lama selama satu tahun. Akan tetapi, jangan berkecil hati karena polisi masih memberikan kelonggaran untuk modifikasi. Ingin tahu cara aman modifikasi motor agar tidak didenda? Simak berikut beberapa penjelasannya.

1.       Dilarang Merubah Rangka

Rangka motor yang dirubah biasanya dilakukan agar kendaraan roda dua tersebut tampak keren dan terlihat unik agar mengikuti perkembangan trend modifikasi masa kini. Akan tetapi, hal tersebut sebenarnya dilarang di dalam undang – undang karena pada rangka ini terdapat nomor seri yang menjadi syarat utama administrasi. Jadi, untuk Anda yang ingin memodifikasinya perlu dipertimbangkan ulang karena hal ini melanggan peraturan dari pemerintah di negara kita.

Aksesoris motor

2.       Dilarang Mengubah Kapasitas Mesin

Memperbesar kapasitas mesin atau yang biasa disebut dengan bore up ini merupakan salah satu modifikasi favorit bagi beberapa kalangan yang ingin memperkuat performa dari mesin kendaraan itu sendiri. Dengan kapasitas mesin yang besar, berarti motor pun akan tampak lebih perkasa, akan tetapi sayangnya hal ini pun tidak sesuai dengan peraturan dari pemerintah yang melarang bore up pada mesin kendaraan roda dua tersebut.

3.       Dilarang Mengubah Dimensi

Mengubah dimensi dengan aksesoris motor yang dapat melakukan rekayasa seperti memperpanjang dan juga memperlebar dari volume kendaran itu merupakan salah satu pelanggaran juga. Di dalam surat kelengkapan sepeda motor seperti pada BPKB dan juga STNK sudah tercatat dimensi resmi dari pabrik. Jika dimensi sepeda motor berubah, tentunya akan menjadi tidak sesuai dengan dokumennya.

Itulah beberapa poin penting yang wajib Anda ketahui sebelum memutuskan untuk memodifikasi kendaraan kesayangan Anda.