Pegadaian merupakan proses pertukaran atas suatu benda atau aset yang digunakan untuk jaminan pinjaman dan diberikan oleh pihak penerima. Umumnya seorang pemohon menginginkan pinjaman berupa uang dengan jaminan tebusan berupa barang, aset, bahkan dokumen penting. Seperti pengajuan pinjaman uang jaminan BPKB Mobil di BFI Finance.
BFI Finance sendiri menyediakan beberapa layanan peminjaman dana yang sudah sangat berpengalaman, terutama dalam urusan penggadaian BPKB mobil. Selain itu pengajuan peminjaman di BFI Finance sendiri juga memiliki banyak kelebihan, mulai dari kemudahan hingga efisiensi yang bisa didapatkan. Berikut beberapa kelebihan melakukan peminjaman di BFI Finance!
Beberapa Kelebihan Melakukan Pinjaman Uang Jaminan BPKB Mobil Di BFI Finance.
1. Memiliki Banyak Kantor Cabang
BFI Finance, sudah memiliki banyak kantor cabang yang tersebar luas di seluruh Indonesia. Banyaknya kantor-kantor cabang tersebut akan memudahkan para nasabah untuk mendatangi kantor cabang terdekat guna melakukan pengajuan peminjaman di lembaga tersebut.
2. Proses Pencairan Dana Yang Lebih Cepat
Proses peminjaman bisa lakukan dengan singkat, jika kelengkapan dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh perusahaan sudah sesuai dengan persyaratan serta kebijakan yang telah dibuat. Sebab proses pencairan dana dapat dilakukan hanya dalam kurun waktu 1 hingga 2 hari saja.
3. Persyaratan Yang Mudah
Pihak menyediakan banyak syarat yang mudah, seperti Foto copy KTP dan NPWP, Salinan Kartu Keluarga, Slip Gaji atau rekening tabungan 3 bulan terakhir, serta foto kopi PBB dan BPKB mobil asli yang akan dijaminkan.
4. Terdaftar Sebagai Lembaga Keuangan Resmi
BFI Finance merupakan sebuah lembaga keuangan yang telah terdaftar dan dikelola di bawah pengawasan jasa keuangan, asosiasi perusahaan pembiayaan Indonesia, serta sudah mendapat rekomendasi dewan syariah nasional dari Majelis Ulama Indonesia atau MUI.
Itulah beberapa kelebihan melakukan pinjaman uang jaminan BPKB mobil di BFI Finance, suatu lembaga keuangan resmi yang sudah terdaftar dan dikelola oleh otoritas jasa keuangan atau OJK dan asosiasi perusahaan pembiayaan Indonesia atau APPI.