Tren belanja online belakangan ini membuat transaksi online semakin meningkat. Bukan hanya sekedar untuk jual beli barang namun juga pembayaran tagihan bulanan seperti listrik air telepon. Maka tak pelak lagi sektor bisnis membuka layanan payment gateway untuk memudahkan transaksi tersebut. Namun sayangnya belum semua penyelenggara memiliki legalitas izin payment gateway.
Faspay kini satu-satunya yang masuk dalam daftar Payment Gateway Indonesia paling berkualitas dan berlisensi BI. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 18/41/DKSP perihal Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PBI PTP) menjadi dasar pembukaan kembali pendaftaran lisensi untuk penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP).

Namun sebelum itu Bank Indonesia telah terlebih dahulu melakukan survei kesiapan perizinan kepada seluruh perusahaan e-commerce dan fintech yang beroperasi di Indonesia. Dalam proses persiapan legalitas izin payment gateway dan digital wallet di Seluruh Indonesia, setiap peserta pendataan akan mendapatkan dukungan dari iDEA dan AfTech untuk berkomunikasi dengan Bank Indonesia.
Beberapa aturan terbaru juga ditetapkan BI untuk penyelenggaraan izin tersebut. Diantaranya adalah persyaratan modal minimal yang harus disetorkan adalah 3 milyar rupiah bagi perusahaan gateway bukan bank. Selain itu untuk izin sebagai prinsipal, penyelenggara switching, kliring, dan penyelesaian akhir harus berbentuk PT dengan paling sedikit 80% saham dimiliki lokal atau badan hukum Indonesia.
Perusahaan payment gateway FASPAY (PT. Media Indonusa) telah resmi mendapatkan izin dari Bank Indonesia dan masuk dalam daftar Payment Gateway Indonesia paling berkualitas. Dengan adanya aturan main yang jelas, pergerakan bisnis fintech akan semakin jelas dan terarah.
Masyarakat pun lebih terjamin keamanannya ketika melakukan transaksi. Karena sekarang Faspay telah resmi mendapatkan izin dari Bank Indonesia dan masuk dalam daftar Payment Gateway Indonesia paling berkualitas. Semoga pemaparan ini bisa menjadi referensi tambahan dan bermanfaat.